Haji 2021 Dibatalkan, Menag Perbolehkan Jemaah Ambil Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 09:53 WIB
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/ /

Pertama, Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat jemaah mendaftar haji. Syaratnya:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan yang aslinya
  • Fotokopi KTP dan perlihatkan aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Kedua, nanti permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Ustadz Hilmi Firdaus Minta Dana Jamaah Diaudit

Ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Deretan Curahan Hati Ria Ricis Pasca Mengetahui Ayahnya Meninggal Dunia

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah