Presiden mengatakan pemberian ini guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Ini sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sama dengan THR, pembayaran Gaji ke-13 akan diproses melalui surat penerbit membayar (SPM) dan langsung penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan
PPSPM harus mengajukan SPM Gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terlebih dahulu.***