Setelah THR Bagi PNS, Gaji ke-13 Menyusul Cair di Bulan Juni 2021

- 18 Mei 2021, 06:56 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Presiden mengatakan pemberian ini guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Ini sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sama dengan THR, pembayaran Gaji ke-13 akan diproses melalui surat penerbit membayar (SPM) dan langsung penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

PPSPM harus mengajukan SPM Gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah