Setelah THR Bagi PNS, Gaji ke-13 Menyusul Cair di Bulan Juni 2021

- 18 Mei 2021, 06:56 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

JURNAL PALOPO - Berbeda dengan para pekerja lainnya, saat kondisi pandemi covid-19, sangat merasakan perekonomian terpuruk, namun tidak pada ASN dan TNI/Polri, nampaknya bisa bernafas lega.

Pasalnya, selain THR yang diberikan menjelang lebaran, seluruh ASN dan TNI/Polri akan mendapatkan pencairan Gaji ke-13 dari pemerintah.

Di tahun ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat dan daerah akan menerima gaji ke-13 tahun 2021. Adapun pemberiannya disalurkan pada Juni 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Buku Nasional 2021, Fiersa Besari Rekomendasikan Buku Favoritnya

Dalam pemberian Gaji ke-13 ini, ada empat komponen, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan pangan.

Sementara untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam perhitungan di tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 42/PMK.05/2021.

Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x