Kemenag Izinkan Shalat Tarawih di Masjid Tapi Hanya untuk 2 Wilayah Ini

- 12 April 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi /

JURNAL PALOPO - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan shalat tarawih pada bulan Ramadhan tahun 2021.

Pelaksanaan shalat tarawih dapat dilaksanakan berjamaah di masjid selama bulan puasa 2021.

Namun begitu, aturan tersebut hanya berlaku bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Simpatisan Penjemput HRS Terjadi Secara Spontan, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta: Banyak Fasilitas Rusak

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh dan Harian Arab, Latin dan Terjemahan

Sedangkan untuk wilayah yang penyebaran Covid-19 masih tinggi atau berada di zona oranye dan merah, shalat tarawih berjamaah di masjid tidak diizinkan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang mengatur aktivitas berjamaah di masjid selama bulan puasa.

"Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushola, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, i'tikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," bunyi poin 6 Surat Edaran tersebut, dikutip dari PRFM News.

Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19. Selain itu juga sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Hanya Setengah Jam Migrain Bisa Hilang dengan Resep Jus Ini

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar: Kreatif atau Teliti? Temukan Karakter Anda Dari yang Pertama Terlihat

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

Baca Juga: Prabowo-Puan Paling Kuat Menurut Survei Untuk Pilpres 2024, Tapi Ganjar Pranowo Unggul Dalam Hal Elektabilitas

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah serta mukena masing-masing
  • Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

Baca Juga: Gempa 5,2 SR Kembali Guncang Tanggamus Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mussala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa

Baca Juga: Kian Mencekam, KKB Kembali Meneror dengan Membakar Helikopter Milik PT Ersa Air

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

*) Disclaimer : Artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul "Kemenag : Shalat Tarawih Berjamaah Dilarang di Daerah Zona Oranye dan Merah"

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah