Kemenag Izinkan Shalat Tarawih di Masjid Tapi Hanya untuk 2 Wilayah Ini

- 12 April 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi /

Baca Juga: Hanya Setengah Jam Migrain Bisa Hilang dengan Resep Jus Ini

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar: Kreatif atau Teliti? Temukan Karakter Anda Dari yang Pertama Terlihat

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

Baca Juga: Prabowo-Puan Paling Kuat Menurut Survei Untuk Pilpres 2024, Tapi Ganjar Pranowo Unggul Dalam Hal Elektabilitas

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah serta mukena masing-masing
  • Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

Baca Juga: Gempa 5,2 SR Kembali Guncang Tanggamus Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah