JURNALPALOPO- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dari saksi kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada, Minggu, 28 Februari 2021, dini hari.
Dalam konferensi pers, yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, selain Nurdin Abdullah ada dua orang lainnya yang juga ditetapakan sebagai tersangka oleh Komisi Anti Rasuah.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Anda Menderita Penyakit Asam Lambung! Atasi dengan Konsumsi Jahe Hingga Lidah Buaya
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan bersama Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) sebagai penerima suap, sedangkan Agung Sucipto (Kontraktor) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan penerimaan suap, yang diterima oleh Nurdin yang lebih dikenal dengan sapaan Prof Andalan sebesar Rp 2 Milyar, dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba, dan gratifikasi sebesar Rp 3,4 Milyar, dari beberapa kontraktor lainnya.
Disinyalir, uang yang terima Nurdi sebanyak Rp 5,4 Milyar, yang diterima secara bertahap, mulai dari awal bulan Februari 2021.
Sedangkan pada tanggal, 26 Februari 2021, diduga Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, menerima uang sekitar Rp 2 Milyar, yang diberikan Agung Sucipto.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita
Baca Juga: Nurdin Abdullah Dikabarkan Dijemput Paksa KPK, Jubir Gubernur Sulsel Bantah Kabar Tersebut
Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi
Saat itu kopor yang menjadi barang bukti atas ditangkapnya Nurdin Abdullah beserta 5 orang lainnya, ternyata berisi uang sebesar Rp 2 Milyar.
Dalam hal ini Nurdi Abdullah dan Edy, sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Agung diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benarkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring dalam OTT
Hingga saat berita ini diturunkan masyarakat khususnya Sulawesi Selatan masih tidak menyangka dan menyayangkan hal itu bisa dilakukan oleh orang nomor 1 di Sulsel.***