BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

- 28 Februari 2021, 01:51 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

"Berdasarakan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan bahwa dalam kasus ini, tedapat tiga orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri. 

Edy Rahmat merupakan perantara suap yang diberikan oleh Agung Sucipto, sementara Nurdin Abdullah merupakan pihak yang menerima suap. 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT, Fahri Hamzah: KPK Sekarang Lebih Teliti dan Tanggung Jawab

Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi

Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK

Baca Juga: Profil dan Prestasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yang Banyak Menginspirasi dan Kini Terjaring OTT KPK

Penetapan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara tiga orang lainnya, yang ikut diamankan masih berstatus saksi. 

Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah, tentu menjadi pukulan telak, bagi warga Sulsel yang banyak mengidolakan sosok Prof. Andalan. 

Dalam pemberitaan sebelumnya Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya, terjaring dalam OTT KPK, pada Sabtu 27 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x