"Berdasarakan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan bahwa dalam kasus ini, tedapat tiga orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Edy Rahmat merupakan perantara suap yang diberikan oleh Agung Sucipto, sementara Nurdin Abdullah merupakan pihak yang menerima suap.
Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi
Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK
Penetapan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara tiga orang lainnya, yang ikut diamankan masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah, tentu menjadi pukulan telak, bagi warga Sulsel yang banyak mengidolakan sosok Prof. Andalan.
Dalam pemberitaan sebelumnya Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya, terjaring dalam OTT KPK, pada Sabtu 27 Februari 2021.***