BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

- 28 Februari 2021, 01:51 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

JURNALPALOPO- Teka Teki terkait terjaringya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah. 

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa

Bukan hanya itu saja, Prof Andalan sapaan akrab Nurdin Abdullah juga terlibat dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Aktor Gaek Ng Man-Tat Tutup Usia, Paman Boboho dalam Film Shaolin Popey

Baca Juga: Profil Singkat Agung Sucipto Kontraktor Sukses Bulukumba, yang Terjaring OTT KPK Bersama Nurdin Abdullah

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febry Diansyah, Apresiasi OTT Nurdin Abdullah dan Mengingatkan Kembali Kasus Harun Masiku

Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita

Penetapan tersangka Nurdin Abdullah, diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dini hari. 

Prof Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto, seorang kontraktor ternama asal Bulukumba. 

"Berdasarakan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan bahwa dalam kasus ini, tedapat tiga orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri. 

Edy Rahmat merupakan perantara suap yang diberikan oleh Agung Sucipto, sementara Nurdin Abdullah merupakan pihak yang menerima suap. 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT, Fahri Hamzah: KPK Sekarang Lebih Teliti dan Tanggung Jawab

Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi

Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK

Baca Juga: Profil dan Prestasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yang Banyak Menginspirasi dan Kini Terjaring OTT KPK

Penetapan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara tiga orang lainnya, yang ikut diamankan masih berstatus saksi. 

Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah, tentu menjadi pukulan telak, bagi warga Sulsel yang banyak mengidolakan sosok Prof. Andalan. 

Dalam pemberitaan sebelumnya Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya, terjaring dalam OTT KPK, pada Sabtu 27 Februari 2021.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x