Sejauh ini tim dari KPK masih melakukan proses terhadap kasus yang membelit Nurdin Abdullah.
"Saat ini tim masih bekerja, nanti jika sudah ada hasil kita akan berikan keterangan,"pungkasnya.
Baca Juga: Berfungsi Netralisir Kanker Payudara, Ternyata Tanaman Sayur Kol Miliki Efek Samping bagi Kesehatan
Berdasarkan ketentuan KUHAP, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam, untuk menentukan status pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK bersama lima orang lainnya, dengan barang bukti koper yang diduga berisi uang Rp1 Miliar. ***