Segera Daftar! Program Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ini Tahapannya

- 22 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12. /Dok. Prakerja

JURNALPALOPO - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program ini telah dicanangkan dan dijalankan pemerintah sejak 2020 lalu dan telah memberikan pelatihan kepada banyak masyarakat.

Program Kartu Prakerja ini bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Ayah Nissa Membantah Isu Perselingkuhan Anaknya dan Ayus Sabyan Gambus

Satu hal yang mesti Anda pahami tentang Kartu Prakerja adalah program ini tidak menggaji pengangguran, melinkan memberikan bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Semua orang bisa mendaftar Kartu Prakerja, tetapi harus memenuhi syarat seperti Anda harus menjadi warga negara Indonesia, berusia paling rendah delapan belas tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2021 Sudah Dibuka, Begini Langkah-langkah dan Cara Daftarnya di Prakerja.go.id

Adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs prakerja.go.id

2. Pilih dan klik 'Buat Akun'

3. Masukkan email dan password Anda, lalu klik Daftar

Baca Juga: Daun Insulin, Tanaman Alami yang Mampu Mengatasi Penyakit Diabetes Melitus

4. Anda akan menerima notifikasi via email

5. Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

Pendaftaran berhasil dan Anda telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja

Berikut ini tahapan program Kartu Prakerja:

Baca Juga: 10 Hal yang Wajib Anda Ketahui agar Bisa Selamat Dalam Kecelakaan Pesawat

1. Setelah berhasil membuat dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard

2. Pada bagian ini Anda diminta untuk verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya

3. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri dan unggah foto KTP Anda

4. Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone

Baca Juga: Banjir Jakarta Ikut Seret Nama Jokowi, Rizal Ramli: Lho Pemerintah Kemana Aja?

5. Klik Kirim

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda, kemudian klik Verifikasi

7. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Tanaman Zodia Ampuh untuk Pengobatan Demam Berdarah

9. Berikutnya, Anda wajib melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar

10. Klik Mulai Tes Sekarang

 11. Setelah mengisi tes, hasilnya akan dievaluasi

12. Selanjutnya adalah mengikuti seleksi gelombang. Pilih gelombang yang Anda inginkan yang disesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik Gabung

Baca Juga: 7 Kegunaan Susu yang Membantu Menyelamatkan Hari Anda

13. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

14. Setelah mengisi gelombang, akan muncul persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'

15. Tahap pendaftaran Anda selesai

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Baca Juga: Kenali 17 Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Banyak Diburu Wisatawan, Coto Makassar Hingga Kapurung

Jika kamu belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x