JURNALPALOPO- Semakin ramai saja diperbicangkan ikhwal Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Kali ini datang dari Fadli Zon, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DRR) Republik Indonesia (RI) periode 2014 sampai dengan 2019 juga ikut memberikan komentar terkait ikhwal Jokowi merevisi UU ITE.
Fadli memberikan komentar melalui akun youtube miliknya. Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi terkait ikhwal merevisi UU ITE adalah hal yang positif.
Baca Juga: Keluarga Rans Entertainment Berduka, Iwang Orlon Wafat, Raffi Ahmad : Selamat Jalan Wang
Baca Juga: Penting Diketahui Ibu Rumah Tangga! Berikut Fakta-Fakta yang Merusak Mesin Cuci Anda
Sebab pada tahun 2016, dirinya sudah mengusulkan agar UU ITE ini dilakukan revisi karena terdapat pasal-pasal yang potensial dan terbukti menjadi pasal karet.
Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa pasal karet yang ia maksud, adalah pasal-pasal yang biasa digunakan sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan atau bisa didasari dari hal-hal yang belum tentu dari keadilan.
Ia juga mengatakan setidaknya ada 9 pasal yang mempunyai persoalan-persoalan yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda. Seperti pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, pasal 27 ayat 1 soal kesusilaan, pasal 27 ayat 3 soal penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya.