Menurut Fadli Zon ada ambiguitas dan ruang untuk melakukan pilih kasih sesuai dengan selera sehingga kerap kali pasal-pasal dari UU tersebut diimplementasikan sesuai dengan kepentingan atau bahkan menimbulkan politisasi.
Baca Juga: 1 Tahun Kepergian Ashraf Sinclair, BCL: Kami Merindukanmu
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Untuk Masing-masing Lambang Zodiak, 19 Februari 2021
Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Seperti Apa yang Anda Miliki? Pilih Objek pada Gambar dan Simak Ulasannya
"Jadi ini memang ada satu ambiguitas dan satu ruang untuk yang disebut sebagai interface kasih" ucap Fadli di channel youtube miliknya.
Beberapa alasan untuk merevisi UU tersebut tak luput dikemukakan Fadli, Alasan pertama kata Dia adalah undang-undang ITE lebih banyak digunakan untuk menjerat kasus-kasus penghinaan dan ujaran kebencian ketimbang kasus kasus terkait.
Kedua menurutnya, ujaran kebencian adalah konsep yang tidak memiliki definisi yang jelas serta pasti karena ini sesuai dengan interpretasi, sehingga cenderung menafsirkan Konsep ini sesuka hati.
Delik ujaran kebencian pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak bisa dicampur adukkan dalam 1 dimensi sebab Jika dicampur adukan maka ini berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Objek dalam Gambar dan Cari Tahu Apa yang Diinginkan Hati Anda