JURNALPALOPO- Terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditanggapi Haris Azhar dengan sebuah tantangan.
Dalam akun twitter miliknya @haris_azhar yang diunggah pada selasa 16 februari 2021, ia menantang jokowi untuk membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan pidana ITE.
Haris Azhar merupakan sosok yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah pusat, dirinya juga saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan Ham.
Baca Juga: Rencana Presiden Jokowi Revisi UU ITE Dinilai Hal Positif, Fadli Zon: Cabut Pasal- Pasal Karet
Baca Juga: Keluarga Rans Entertainment Berduka, Iwang Orlon Wafat, Raffi Ahmad : Selamat Jalan Wang
"Untuk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg mbebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE,"ucap Haris Azhar
utk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg mbebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE.— Jogging bukan joget (@haris_azhar) February 16, 2021
Di tempat yang berbeda, di akun youtube miliknya. Refly Harun yang merupakan seorang ahli Hukum Tata Negara di Indonesia ikut mengomentari berita tentang cuitan Haris Azhar tersebut.
Ia mengatakan bahwa membebaskan mereka yang di kriminalisasi karena pidana ITE merupakan hal yang gampang untuk dilakukan seorang kepala negara, karena memiliki kewenangan seperti memberikan amnesty, abolisi, grasi ataupun rehabilitasi.