Heran dengan Wacana Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati, Febri Diansyah: Apa Biar KPK terlihat Tegas?

- 19 Februari 2021, 06:00 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.*
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.* /Twitter/@febridiansyah

JURNALPALOPO - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah heran dengan isu hukuman mati kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui akun Twitter pribadi miliknya, @febridiansyah pada Kamis, 18 Februari 2021, ia mempertanyakan wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos.

“Wacana hukuman mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?,” tulis Febri, dikutip Jurnal Palopo pada Jumat 19 Februari.

Baca Juga: Fakta- Fakta Jenifer Jill, Sosok yang Ditangkap Polisi Akibat Tersandung Kasus Narkoba

Baca Juga: Ini 6 Faktor yang Dapat Meningkatkan Kemungkinan Kehamilan Kembar

Menurutnya Febri, tidak ada pelaku korupsi Bansos yang dikenai pasal ancaman hukuman mati.

“hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati."

Ia mengatakan jika tersangka korupsi Bansos hanya dikenakan pasal suap dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” terangnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x