JURNALPALOPO - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah heran dengan isu hukuman mati kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui akun Twitter pribadi miliknya, @febridiansyah pada Kamis, 18 Februari 2021, ia mempertanyakan wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos.
“Wacana hukuman mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?,” tulis Febri, dikutip Jurnal Palopo pada Jumat 19 Februari.
Baca Juga: Fakta- Fakta Jenifer Jill, Sosok yang Ditangkap Polisi Akibat Tersandung Kasus Narkoba
Baca Juga: Ini 6 Faktor yang Dapat Meningkatkan Kemungkinan Kehamilan Kembar
Menurutnya Febri, tidak ada pelaku korupsi Bansos yang dikenai pasal ancaman hukuman mati.
“hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati."
Ia mengatakan jika tersangka korupsi Bansos hanya dikenakan pasal suap dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” terangnya.