Menteri ATRBPN Sofyan Djalil Tegaskan, Tidak Ada Penarikan Fisik Sertifikat Tanah dari Masyarakat

- 18 Februari 2021, 08:50 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil /Instagram @kementerian ATRBPN/

JURNALPALOPO- Dalam rangka menjawab tantangan administrasi pertanahan yang lebih efisien dan perkembangan teknologi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Kebijakan penggunaan sertipikat tanah elektronik ini, menjadi perbincangan hangat masyarakat di sejumlah wilayah di Indoensia. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah Sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Baca Juga: Istri Ajun Perwira Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jenifer Jill Ditangkap Dirumahnya

Baca Juga: Terkait Persoalan Korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Manusia Memang Tidak Pernah Puas

Baca Juga: Astrologi Elemental: Bagaimana Api, Air, Bumi dan Udara Mempengaruhi Masing-masing Zodiak

Lebih lanjut di dalam Dalam Pasal 16 ayat 3 Permen tersebut disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan."

Isi pasal ini menimbulkan banyak persepsi yang keliru di masyarakat, dikarenakan banyak anggapan bahwa Pemerintah akan menarik semua sertifikat fisik menjadi elektronik.

Dalam berbagai kesempatan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama menjelaskan, bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x