Presiden Teken Perpres Bagi yang Tolak Vaksinasi, Penjara 6 Bulan atau Denda Rp1 Juta

- 15 Februari 2021, 08:55 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

JURNALPALOPO - Upaya pemerintah memerangi pandemi Covid terus berlanjut, kini Residen Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (perpres).

Dalam perpres tersebut berisi aturan mengenai penerapan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi warga yang menolak vaksin Covid.

Berdasarkan jenis dan aturan yang dilanggar, sanksi dapat berupa denda Rp1 juta hingga yang paling tinggi Rp100 juta, atau penjara selama enam bulan hingga sepuluh tahun.

Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Cetak Kerajinan Tangan dari Bambu, Ekspor Tembus Jepang dan Jerman

Baca Juga: Fakta Unik Jenis Golongan Darah yang Rentan Terhadap Berbagai Jenis Penyakit

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat Bekasi berjudul Jokowi Teken Perpres 14 Tahun 2021: Ada Denda Rp1 Juta-100 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19,
Dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah