JURNALPALOPO - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta.
Kemenkop UKM tahun ini rencananya akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.
Namun, kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut belum diumumkan.
Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat
Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda
Tapi, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan BPUM ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Ada dua cara membuat perizinan izin usaha yaitu secara konvensional atau daring.
Baca Juga: Sopir Mobil di Luwu Utara, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Kuasai Sabu
Baca Juga: Anda Suka Menggigit Kuku? Simak Ulasannya Bagaimana Kebiasaan Itu ungkap Kepribadian Anda
Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan SKU yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Pelaku bisa mengurusnya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Setelah itu pelaku usaha bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Baca Juga: Meletakkan Dada di Kepala Hingga Membelai Rambut, Kebiasaan Wanita yang Disukai Pria
Baca Juga: Apa Kata Kopi Favorit Anda Tentang Kepribadianmu? Peminum Kopi Hitam Sosok Murung
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
• Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***