Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Bansos Covid-19, dr. Tirta: Hukumannya Mati

- 5 Desember 2020, 15:41 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi.
dr. Tirta Mandira Hudhi. //Instagram/ @dr.tirta

JURNALPALOPO - Tirta Mandira Hudhi atau dr.Tirta, Relawan penanganan Covid-19 yang paling vokal di media sosial terkait upaya pemerintah menuntaskan Covid-19 di Indonesia melalui postingan Instagramnya meluapkan kekesalannya sekaligus memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut lantaran ditangkapnya oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga menerima gratifikasi dari PBJ bansos terkait penanganan Covid-19.

Melalui skema operai tangkap tangan (OTT), KPK menangkap oknum pejabat Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Jumat, 4 Desember sekira pukul 11 malam hingga Sabtu sekira pukul 2 dini hari tadi.

"Nah lho. Bener kan prediksi ane beberapa waktu lalu. @official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," kata dr. Tirta seperti dikutip Jurnal Palopo dari akun Instagram miliknya, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit 

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir, Tirta kerap menyuarakan kesulitan yang dialami para relawan di lapangan terkait dengan prasarana, bantuan, dan edukasi terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

Bahkan ia sempat mengatakan bahwa dirinya kerap memakai dana pribadinya untuk membeli keperluan seperti masker dan lainnya.

Sebab itu, mendapat pemberitahuan ini, jika pada akhirnya terbukti benar benar dugaan korupsi tersebut, ia meminta agar para hukumannya dilakukan tidak hanya dengan penjara.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

"Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukumannya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda, baru dipenjara," katanya.

Ungkapan itu diduga karena hukuman penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan banyak pihak selama ini untuk memperjuangkan kesehatan dan penanggulangan Covid-19.

"Enak aje cuma penjara. Susah nih dibawah ngurus orang banyak," katanya.

Menyusul pemberitaan tersebut, Tirta mengunggah pada unggahan lainnya mengunggah hasil tangkapan layar berisi pencarian berita terkait hukuman pidana mati bagi koruptor dana penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidak memberi keterangan lebih lanjut, ia hanya menegaskan isi unggahannya dengan keterangan sederhana, 'Hukumannya : mati'.

Dalam pernyataannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kemensos.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu, 5 Desember 2020.

Menurut Firli, OTT terhadap pejabat Kemensos ini dilakukan pada Jumat, 5 November 2020 pukul 23.00 hingga pukul 02.00 WIB dini hari. "Sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan," kata Firli.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Jika Anda Menyukai Leo, Biarkan Leo Menjadi Egois

Seperti diberitakan Jurnal Palopo sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menanggapi penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan komisi antirasuah itu terhadap sejumlah pejabat Kemensos yang terjaring OTT.

“Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” kata Juliari, pada Sabtu, 5 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari Antara.

"Kita masih memonitor perkembangannya," ujar Juliari.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kemensos yang terjaring OTT.

Baca Juga: Ada yang Mau Kuliah Di Jepang? Ajinomoto Berikan Beasiswa S2 ke Jepang

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial Covid-19,” kata Nurul Ghufron.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, Wakil Ketua KPK tersebut masih enggan membeberkan identitas para pejabat di lingkungan Kemensos yang terjaring OTT maupun barang bukti yang diamankan.

 “Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konpers yang akan dilaksanakan nanti malam,” katanya.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

“Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Desember 2020.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Jurnal Palopo PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x