Menurut Kapolri, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.
Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika Habib Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.
"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya.
Baca Juga: Apakah Anda Kidal atau Kanan? Tangan Dominan Anda Dapat Menunjukkan Kesehatan Anda
"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia memaparkan, larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Aturan PSBB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar, cukup pengacaranya saja," paparnya.
Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.
Baca Juga: Lagi Asik Pesta Sabu, Eh Oknum Anggota DPRD Tala Diciduk BNNP