JURNALPALOPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perkara suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) non aktif Edhy Prabowo.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan dugaan aliran dana kasus suap Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan atau PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19
Ali memastikan, akan membangun dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan berdasarkan bukti keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terkait penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Pihak tersangka swasta / Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan, Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).