Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

19 Oktober 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi subsidi upah/gaji /pixabay/5851928

JURNALPALOPO - Salah satu bantuan pemerintah untuk para pekerja berupa program Kartu Prakerja.

Bantuan ini berupa pelatihan gratis dan insentif, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah sampai di tahap V.

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

Rencananya Menteri Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji/upah gelombang II paling lambat awal November 2020.

Untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya:

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***

Baca Juga: Hanya Bekerja Jarak Jauh, Anggota Perlemen Partai Buruh Boltan bisa Terjangkit Virus Covid-19

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler