Cinta Terlarang Berujung Pembunuhan, Selingkuhan Tewas di Tangan Seorang Wanita

17 Oktober 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan. //Unsplash/David von Diemar

JURNALPALOPO - Seorang pria berinisial S ditemukan tewas bersimbah darah di rumah toko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin 12 Oktober 2020 lalu.

Korban awalnya diduga merupakan korban begal karena ia ditemukan dengan kondisi bersimbah darah.

Namun setelah pengembangan kasus, kematian pria tersebut karena adanya kerumitan hubungan percintaan.

 Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Kasus tersebut menyeret tiga orang berinisial D, N, dan E setelah pihak kepolisian mendalami dan memeriksa para saksi di lokasi kejadian.

“Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya. Ternyata ini kasus dengan motif percintaan. Sampai dilakukan penganiayaan berat sampai ke pembunuhan,” kata Hendra, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Kronologisnya, D melakukan pembunuhan terhadap S. Tindak kejahatan tersebut dilakukan lantaran S telah memeras D dan mengancam akan mengadukan perselingkuhan mereka kepada suami D.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S merupakan selingkuhan pertama D. Sedangkan selingkuh kedua wanita bersuami itu berinisial N.

Baca Juga: Tips untuk Mengelola Demam dan Nyeri saat Musim Flu

”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S. Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya,” tutur Hendra.

Hendra melanjutkan, tersangka D merupakan wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).

N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang selama satu tahun lebih dikutip dari Pikiran Rakyat Depok berjudul Terlibat Cinta Terlarang, Seorang Wanita Nekad Aniaya hingga Bunuh Selingkuhan dengan Senjata Tajam.

 Lebih lanjut, Hendra menerangkan, tersangka N dan D sakit hati dengan korban S karena pernah mengunggah chat perselingkuhannya di media sosial.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang II, Jika Tak Memenuhi Syarat Berikut

Usai mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban S juga meminta uang kepada D untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan mereka.

Merasa tak terima, D bersama N berencana membunuh korban. 

Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di Perumahan Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka lainnya, yakni E. Setelah itu, kedua pasangan itu menyusun rencana menghabisi S.

“Direncanakan yang menghabisi korban adalah E dan N,” ujar Hendra.

Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan, Istri Luhut Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Devi Simatupang

Rencana pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka D menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersangka N dan E mencegat motor mereka.

Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Kemudian, Tersangka N menikam dengan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka E menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Baca Juga: Pop Academy Top 40 Grup 4 Jumat Malam, Bili Sumba Harus Tereleminasi

Korban sempat sekarat dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka pembunuhan terjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler