Warning untuk Kepsek dan Guru, Selewengkan Dana BOS Hukuman Mati Menanti

10 September 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi dana Bos /Doc Galamedia

JURNALPALOPO.COM - Kepala sekolah maupun guru diharapkan agar tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.

Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Chatarina pun mengingatkan kepada kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Tahapannya

Baca Juga: Mantan Anggota Girl Group Shin Minah diselamatkan Polisi Setelah Mencoba Bunuh Diri

"Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," ujar Chatarina di kutip dari Antara.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru.

"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," lebih lanjut kata Chatarina.

Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021

Baca Juga: Aktor Jun U-Kiss dan Jung Hae Hiasi Drama Netflix Berjudul Deserter Pursuit

Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Tak hanya itu, Chatarina juga menjelaskan anggaran dana BOS jumlahnya besar mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.

Modus-modus tersebut disebutkan Chatarina, diantaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Baca Juga: Anies Umumkan PSBB DKI Jakarta, Nikita : Shalat Tahajjud Minta Petunjuk

Baca Juga: Teaser Drama Search yang Dibintangi Koo Dong Jin dan Krystal kembali Dirilis OCN

Selain itu modus lainnya penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.

Untuk itu dia mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia.

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

Dengan hadirnya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga: Ini 5 Provinsi yang Disebut Kemnaker Penerima Subsidi Upah Terbanyak

Baca Juga: Stadion Kalegowa masih dalam Perbaikan, Latihan PSM Makassar kembali harus Tertunda

"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler