JURNALPALOPO.COM - Ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar oleh Petugas Polres Cimahi di daerah Cilengkrang, Kab Bandung, Ahad 12 Juli 2020.
Temuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan petugas Satuan Narkoba Polres Cimahi yang sebelumnya menangkap dua pengedar dengan barang bukti 3 kg ganja.
Penangkapan dua tersangka pengedar tersebut diikuti dengan penangkapan lagi dua orang tersangka yang menyebut lokasi ladang ganja tersebut.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Pinrang Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 12 Tahun
Baca Juga: Tukang Ojek Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Terkait Kepemilikan Narkotika
Baca Juga: BNN Kota Palopo Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Pekanbaru, 2 Pelaku dan Sabu 168,7 Gram Diamankan
Artikel ini sebelumnya telah tayang di GALAMEDIA berjudul Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan di Kabupaten Bandung.
"Dari keterangan para tersangka, mereka sekali panen bisa mendapatkan ganja seberat 40 Kg," kata aKapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Menurutnya, para tersangka menanam ganja sejak 1 tahun lalu dan dipanen 3 bulan sekali.
Kini petugas Polres Cimahi memasang police line dan melakukan pencarian kembali, karena tidak menutup kemungkinan ada tanaman ganja di sekitar lokasi. ***
Baca Juga: Sepanjang 2020, Sudah 100 Orang Pelaku Narkoba yang Divonis Mati
Baca Juga: Kuasai Sabu, Dua Pelaku Berstatus Mahasiswa Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Suami Istri Pengedar Narkotika Jenis Sabu
(Penulis : Remy Suryadie)