Sadis! Anggota Brimob Meninggal Usai Ditindak Senior, Pihak Keluarga Surati Presiden Jokowi

31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Keluarga Brimob yang tewas akibat ulah senior, kini surati Jokowi. /Polda Sulteng/

JURNAL PALOPO- Sadis! Anggota Brimob Meninggal Usai Ditindak Senior, Pihak Keluarga Surati Presiden Jokowi. 

Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia Polisi, kali ini dari satuan Brimob. 

Brimob tersebut diketahui meninggal, hingga keluarganya memilih bersurat ke Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Viral! Gegara Kasus Pemerkosaan, Eks Polwan Dimutasi dan Berujung PTDH, Begini Faktanya

Kematian anggota Brimob itu, ditenggarai tindakan fisik dari seniornya. 

Tak Terima hal tersebut, pihak keluarga memilih menulis surat untuk mencari keadilan pada Jokowi. 

Korban bernama Bripda Meichel A. Palem anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk. 

Keadilan jadi hal yang diperjuangkan keluarga almarhum, lantaran telah jadi korban kekerasan senior. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam

 

Diketahui, peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020 lalu.

Dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaj, yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya.

Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus

Kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain.

Dalam pelaksanaannya Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik, yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia.

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supratono angkat bicara. 

Baca Juga: Kedekatan Kapolri dan Ferdi Sambo, Sebut Ganteng hingga Bagikan Nomor WA: Polisi Tidak Boleh Terlibat Masalah

Menurutnya, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya.

"Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,"ungkap Kabid Humas, dikutip dari PalopoLeaks.Com.

Didik mengungkapkan, bahwa Polda Sulteng menetapkan 7 tersangka yang merupakan atasan dan senior korban.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses disiplin anggota Polri ini.

Baca Juga: Coreng Nama Institusi, Sederet 'Prestasi' Buruk Oknum Polisi, Edarkan Narkoba, Bobol ATM hingga Jadi Begal

Untuk diketahui, dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding.

Sementara dalam sidang kode etik atau disiplin masing-masing pelaku dijatuhi hukuman.

Yaitu ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi dan tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Baca Juga: Daftar 15 Nama Polisi Yang Dimutasi Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir J

Perlahan setelah terbongkarnya kasus Ferdy Sambo, satu persatu masalah di rana Polisi mengemuka.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler