Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan

26 Juni 2021, 13:38 WIB
Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan /demokrat.or.id/

 

JURNAL PALOPO- Konflik antara Demokrat kubu Kongres Luar Bisa (KLB) dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali memanas usai Demokrat yang dipimpin Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Demokrat kubu AHY menilai jika gugatan yang dilayangkan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly itu sangat memalukan, pasalnya Moeldoko adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Tak hanya itu, Demokrat kubu AHY juga menyebut jika gugatan yang dilayangkan Moeldoko mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan, Wasekjen Demokrat Versi AHY: Moeldoko Lepas Kendali

Dikutip Jurnal Palopo dari website resmi demokrat.or.id, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra merincikan tiga hal memalukan yang ditunjukkan Moeldoko setelah menggugat Menkumham. 

Pertama, Herzaky menilai jika saat ini Presiden Jokowi dan pemerintah sedang fokus mengatasi puncak Covid-19 gelombang kedua, yang kian melonjak dengan rekor kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," tutur Herzaky. 

Kedua, Herzaky menambahkan dengan Moeldoko menggugat Menkumham yang memutuskan hasil KLB atas nama pemerintah, hal itu justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. 

Baca Juga: Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," kata Herzaky. 

Ketiga, Herzaky menuturkan jika keputusan hasil KLB yang diumumkan Menkumham serta disaksikan oleh Menko Polhukam, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. 

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," kata Herzaky. 

Terakhir, Herzaky menambahkan jika dirinya dan Partai Demokrat yakin jika Majelis.Hakim PTUN akan menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tutup Herzaky.

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengatakan jika pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Adapun materi gugatan yang didaftarkan kubu Moeldoko yakni meminta pengadilan untuk mengesahkan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

KLB menghasilkan keputusan jika Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun ditunjuk menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler