Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati

12 Mei 2021, 02:35 WIB
ILUSTRASI eksekusi mati. /*/ANTARA/

JURNAL PALOPO- Kasus peredaran gelap Narkoba seberat 310 Kg yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, dan dua nama berinisial NR dan HK sebagai tersangka. 

Polda Metro Jaya masih mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain yang turut andil dalam kasus peredaran narkoba yang jika dirupiahkan nilainya mencapai 400 Miliar. 

Kombes Pol. Yusri Yunus, Kadiv Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 dan 115 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. 

Baca Juga: Press Release Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional, 310 Kg Narkoba Jenis Sabu

Bandar yang menjadi otak dibalik peredaran Narkoba di berbagai daerah di Indonesia ini, sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan kehancuran generasi muda akibat mengkonsumsi Narkoba. 

Banyak di antara para Bandar Narkoba yang sudah dieksekusi mati, di antaranya adalah Freddy Budiman, terpidana mati akibat kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang telah dieksekusi 2016 lalu. 

Proses eksekusi mati ternyata tidak berlangsung begitu saja. Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati, ada beberapa tahapan sebelum eksekusi mati yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. 

Baca Juga: Fakta Baru Si Pengirim Sate Beracun, Telah Menikah Siri dengan Tomy Sekaligus Target Utama

Tahapan yang paling menyeramkan adalah saat pelaksanaan. Pada tahapan ini, terdiri atas hal-hal sebagai berikut. 

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati dan saat dibawa ke lokasi, dapat didampingi oleh seorang rohaniawan. 

2. Regu pendukung telah siap di lokasi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan dan regu penembak siap 1 jam sebelum pelaksanaan. 

3. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan. 

Baca Juga: DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo

4. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”.

5. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati; 

6. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”.

7. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi satu butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor. 

Baca Juga: Lakukan Perlawanan, Terduga Teroris Ditembak Mati Densus 88

8. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu dua, dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan, dan melepaskan borgol. Kemudian mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga, pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa. 

9. terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan didampingi seorang rohaniawan. 

10. Komandan Regu dua menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak. 

12. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu dua menjauhkan diri dari terpidana. 

Baca Juga: KKP Kembali Menangkap 5 Kapal Asing Ilegal yang Masuk di Perairan Laut Natuna Utara

13. Komandan Regu dua melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati. 

14. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana. 

15. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Regu penembak, untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. 

16. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat. 

Baca Juga: Curi Kipas Angin Apotik, Dua Pemuda di Kota Palopo Mendekam di Balik Sel Polsek Wara

17. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas. 

18. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. 

19. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. 

20. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak. 

Baca Juga: Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

21. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata. 

22. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir. 

23. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. 

24. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan. 

Baca Juga: Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

25. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana. 

26. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya. 

27. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

Baca Juga: Lakukan Pencurian Sarang Burung Walet, 7 Pelaku Diringkus Polres Enrekang, 1 Orang Masih Dibawah Umur

Itulah tahapan pelaksanaan tahapan bagi para napi dengan hukuman eksekusi mati.***

 

 

 

 

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler