Larangan Mudik Lebaran Disetujui DPRD Kota Tangerang sampai Ketentuan Salat Idul Fitri

3 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi larangan mudik oleh pemerintah. /Unsplash/Jalal Kelink/

JURNAL PALOPO - Larangan mudik lebaran di Tangerang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai 7 Mei 2021.

Sejumlah titik di Tangerang yang menjadi jalur mudik mulai dibangun posko check point oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Seperti tahun lalu, kendaraan yang nekat mudik dan melintasi titik check point, akan disekat dan dipinta untuk putar balik oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membersihkan Headset yang Kotor, Salah Satunya dengan Minyak Kayu Putih

Larangan mudik ini pun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Suparmi dari Fraksi PDIP.

Kepada wartawan, Suparmi berkata hal ini merupakan keputusan bagus pemerintah. Sebab dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Tangerang.

Kasus Covid-19 di Tangerang memang belum mereda. Di beberapa wilayah saja, masih terdapat zona merah dan oren.

Jika mudik tidak dilarang, ditakutkan pemudik akan membawa virus corona ke kampung halamannya dan menciptakan klaster baru.

Baca Juga: Dicecar Pertanyaan Tentang Sunda Empire, Rangga Sasana Sebut Bukan Kapasitasnya Menjawab

Di lain hal, Suparmi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus untuk memulihkan ekonomi secara nasional.

Tambahnya, untuk memulihkan ekonomi memang butuh waktu serta proses yang bertahap.

Dengan adanya larangan mudik di Tangerang ini, Suparmi berharap warga ibu kota dapat habiskan waktunya bersama keluarga dengan mengunjungi destinasi wisata.

Tentunya saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Baca Juga: Tanda Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Menurut Buku Abdillah F. Hasan

Larangan mudik lebaran juga berdampak pada agen PO bis di Tangerang. Para agen secara langsung merasa terugikan oleh kebijakan tersebut.

Sebab, agen PO bis mendapatkan pendapatan lebih banyak saat menjelang hari raya lebaran ketimbang hari lain.

Meski dilarang, beberapa agen PO bis di sejumlah terminal tetap beroperasi melayani pemudik yang ingin pulang kampung.

Hal itu didasari pada ramainya calon pemudik yang bersikeras tetap melakukan mudik menggunakan bis.

Baca Juga: Diisukan sebagai pelakor, Pesinetron Cantik Rizuka Amor Klarifikasi Bantah Rebut Suami Orang

Membludaknya calon pemudik, ada salah satu terminal yang ketahuan tidak melakukan pemeriksaan surat bukti bebas Covid-19 sesuai aturan dari satgas Covid-19.

Mendengar hal itu, Dishub Tangerang pun mengawasi bis yang akan melakukan pemberangkatan calon pemudik ke kampung halaman.

Alhasil, ditemukan sejumlah calon pemudik yang terbukti tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah Kota Tangerang berkaitan dengan perayaan hari Idulfitri yang kian dekat.

Baca Juga: 7 Ide Warna Cat Dinding Ruang Tamu, Tumbuhkan Rasa Nyaman Sambut Lebaran

Dalam surat edaran Nomor 180 / 1208-Hukum/2021, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, selain menerapkan protokol kesehatan, pengurus salat juga dapat membentuk tim satgas Covid-19.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler