BRI Umumkan Pencairan BLT UMKM Diperpanjang, Segera Cek di Laman eform.bri.co.id/bpum

9 Februari 2021, 07:00 WIB
eform.bri.co.id/bpum /eform.bri.co.id/bpum.

JURNALPALOPO – Melalui akun Instagram @bankbri_id, Bank Rakyat Indonesia mengumumkan perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini hanya sampai 18 Februari 2021.

Untuk diketahui, pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperuntukan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI.

Baca Juga: Apa Kata Tanggal Lahir Tentang Jenis Kepribadian yang Anda Miliki? Cerdas atau Pebisnis Ulung

Baca Juga: BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan

Diperpanjangnya BLT UMKM Rp2,4 Juta pada bulan ini adalah amanat dari Kementerian Koperasi dan UKM karena penyaluran program tersebut belum selesai sepenuhnya pada tahun 2020.

Berdasarkan data pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun hingga saat ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 18,6 triliun.

Itu berarti sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari ini.

Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM

Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak

Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum Jika nama tercantum, maka otomatis lolos.

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca Juga: Bantu Cegah Perubahan Iklim, Ilmuwan Ajarkan Bayam Untuk 'Mengirim Pesan'

Baca Juga: Meleset di 2012, Ramalan Bangsa Maya Kembali Muncul di 2021

Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor NIK KTP

Baca Juga: Live Streaming : Sedang Berlangsung Liverpool vs Manchester City Skor 0-0

Baca Juga: Hyeon Gyeong Rilis Buku Thanks To BTS, The Start Of The Youth Psychology Class, Tentang Kesuksesan BTS

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: BRI

Tags

Terkini

Terpopuler