BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan

8 Februari 2021, 09:03 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM /iNSulteng.com/ilustrasi

JURNALPALOPO - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dilanjutkan.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), tahun ini rencananya akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.

Namun begitu, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM

Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan

Tapi, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan BPUM ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Ada dua cara membuat perizinan izin usaha yaitu secara konvensional atau daring.

Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin

Baca Juga: Bantu Cegah Perubahan Iklim, Ilmuwan Ajarkan Bayam Untuk 'Mengirim Pesan'

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan SKU yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Pelaku bisa mengurusnya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Setelah itu pelaku usaha bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak

Baca Juga: Meleset di 2012, Ramalan Bangsa Maya Kembali Muncul di 2021

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
• Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler