Jabatan Menteri Kembali Kosong, Apakah Luhut kembali Ditunjuk untuk Mengisi Kursi Menteri Sosial?

6 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan /Instagram @luhut.pandjaitan

JURNALPALOPO - Setelah penangkapan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat kosong.

Sebagai pengganti, presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengisi kekosongan jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan status ad-interim.

Penunjukan ini dimaksudkan agar jabatan tidak kosong dan kementerian tetap bisa berjalan di bawah arahan menteri pengganti dan menjalankan transisi di kementerian tersebut sampai ada menteri definitif.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Sebelumnya pernah terjadi ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit. Jokowi juga menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Perhubungan ad interim.

Setelah penangkapan Edhy Prabowo, KPK kemudian menangkap pejabat di Kementerian Sosial dalam kasus penyalahgunaan dana bansos Covid-19. 

Selang sehari, Menteri Juliari P Batubara ikut terseret dalam pusaran korupsi berjamaah tersebut. Lantas siapakah yang akan menjadi Menteri Sosial ad interim setelah Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos?

Apakah Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menjadi menteri ad interim di Kementerian Sosial? Pertanyaan ini kemudian muncul di benak masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Kekuatan Tersembunyi Kepribadian Anda Lewat Pena Bulu yang Anda Pilih

Sebagai informasi, KPK telah membeberkan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh menteri sosial Juliar P Batubara terkait bansos covid-19.

Kejadian itu diawali dengan adanya penanganan bansos covid-19 yang berupa paket sembako di kementerian Sosial RI tahun 2020 yang berupa senilai sekitar RP5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari P Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari kejadian itu diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Mensos melalui Matheus.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sisi Tersembunyi Anda akan Terungkap dari Jenis Kupu-Kupu yang Anda Pilih

Dikutip dari antara via mantrasukabumi ,pada Minggu, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Kemudian kontrak kerjaan yang dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan diantaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Firli Bahuri menuturkan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar pembagiaannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melaluo Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Kemudian untuk periode kedua pelaksanaan bansos Firli Bahuri mengatakan bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Hati-hati! Gaya Genit Setiap Zodiak Saat Menggoda Anda, Zodiak Taurus Sangat Sensual

Juliari Batubara melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Matheus ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Ardian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.***

Baca Juga: Kepribadian Anda akan di Ungkapkan dari Gambar yang Menarik Perhatian Anda Pertama Kali

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler