Menjalankan perintah suami dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah dan akan membawa keharmonisan dalam rumah tangga.
Namun, ada pengecualian dimana seorang istri diperbolehkan menolak ajakan suaminya, seperti saat dalam keadaan sakit, masa haid, atau dalam masa nifas setelah melahirkan selama 40 hari.***