Mana yang Didahulukan Aqiqah atau Kurban di Hari Raya Idul Adha ? Simak Penjelasannya Disini

- 4 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Aqiqah dan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi Aqiqah dan kurban di Hari Raya Idul Adha. //Couleur/ Pixabay///

JURNALPALOPO.COM - Hari Raya Idul Adha sangat identik dengan kurban.

Tapi, ada yang jadi pertayaan bagi sebagian umat Islam, mana yang didahulukan Aqiqah atau Hari Raya Idul Adha ?

Sejatinya Aqiqah dan kurban di Hari Raya Idul Adha sama pentingnya bagi umat Islam.

Baca Juga: Profil Ahmad AI Khuwailid, Pemain Indonesia Main di Kasta Tertinggi Liga Qatar yang Baru Ditemui Indra Sjafri

Aqiqah dan kurban di Hari Raya Idul Adha juga sering diperbincangkan saat memasuki Hari Raya kurban.

Untuk menemukan mana yang lebih dulu didahulukan Aqiqah atau kurban di Hari Raya Idul Adha, simaklah artikel ini dengan baik.

1. Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Aqiqah biasa dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengenai Aqiqah.

Baca Juga: Jelang Piala AFF U23, Indra Sjafri Temui Pemain Indonesia yang Berkarir di Liga Qatar, Bujuk Bela Timnas ?

Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak.

Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga: PSM Full Tim Hadapi Bali United di Babak Play OFF LCA, Suporternya Malah Dilarang Hadir

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa Aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR Al-Baihaki).

Baca Juga: Minggu 4 Juni 2023 : Hari Raya Tritunggal Mahakudus, Pakai Baju Warna Apa? Cek Disini Beserta Maknanya

Sementara itu kurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah.

Ibadah kurban tak lepas dari peristiwa yang terjadi saat Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya Nabi Ismail AS atas perintah Allah SWT.

Saat itu Allah memuji keteguhan hati Nabi Ibrahim yang rela menuruti perintahnya untuk mengorbankan Nabi Ismail.

Baca Juga: Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan untuk Liturgi Katolik Hari Raya Tritunggal Mahakudus Minggu 4 Juni 2023

Allah pun mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian terus diperingati lewat ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i.

Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu.

Baca Juga: Bacaan Injil pada Liturgi Katolik Minggu 4 Juni 2023, Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.

Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim).

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Minggu 4 Juni 2023 : Hari Raya Tritunggal Mahakudus, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur

Terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

2. Tak Ada yang Perlu Didahulukan

Setelah mengetahui kedudukan dan hukum Aqiqah dan kurban, Ada kesamaan dan perbedaan antara ibadah kurban dan Aqiqah.

Dari segi kesamaan, Aqiqah dan kurban sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Keduanya juga sama-sama dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi sahabat yang memiliki rezeki berlebih.

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Minggu 4 Juni 2023, Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Bedanya, secara prinsip tujuan Aqiqah adalah mensyukuri karunia Allah berupa anak kita yang terlahir ke dunia. ***

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x