Buang Sperma Diluar Khawatir Hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal Haram

- 16 September 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya.
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya. /Pixabay/Marncom

JURNAL PALOPO- Buang sperma Diluar Khawatir hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal haram.

Buya Yahya menjawab sebuah problem rumah tangga beruba kehamilan, dengan buang sperma diluar. 

Hal ini bukan sesuatu yang tabu bagi pasangan suami istri, dimana memilih keluarkan sperma diluar agar kehamilan tertunda.

Baca Juga: Penting! Ada Satu Jam di Hari Jumat Doa Tidak Tertolak, Syekh Ali Jaber Tinggalkan Warisan Penting Ini

Menunda kehamilan, dengan cara mengeluarkan sperma diluar saat berhubungan intim, dirasa aman agar tidak terjadi pembuahan pada rahim wanita. 

Lantas apakah itu dibenarkan, dan seperti apa hukumnya dalam islam? Buya Yahya bahas tuntas. 

Dilansir dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya menjelaskan secara gamblang. 

Baca Juga: Waspada Keberadaan Hewan Ini, Ciri Rumah Anda Dihuni Banyak Jin, Ustadz Adi Hidayat: Harus Dibunuh Dia

Menurutnya, selama itu tidak dimaksudkan karena takut melarat.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x