Buang Sperma Diluar Khawatir Hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal Haram

- 16 September 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya.
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya. /Pixabay/Marncom

Baca Juga: Begini Resep Penyakit Sakit Kepala dan Sesak Nafas, Syekh Ali Jaber Sebut Setiap Minum Bacakan Surah Ini

"Jika yang memasang adalah laki-laki bukan suami, maka aturan jelas itu haram. Bahkan dengan perempuan sekalipun, ketika urusannya bagian intim maka aurat besar," tegas Buya Yahya. 

"Kecuali dalam keadaan darurat baru boleh melihat, misal mau melahirkan, atau darurat seperti, jika tidak memasang akan ada penyakit. Tapi jika dalam keadaan normal itu tidak boleh," papar Buya Yahya. 

Buya Yahya juga menyinggung tentang vasektomi. Menurutnya jika itu dilakukan dan tanpa alasan yang jelas maka tidak boleh. 

Baca Juga: Kok Bisa Orang Tua Punya Dosa Pada Anak? Syekh Ali Jaber Ungkap Lima Hal Penting Ini

"Kecuali ada petunjuk dari dokter, bahwa jika melahirkan wanita itu akan meninggal karena penyakitnya sudah parah, atau akan keluar keturunan yang miliki penyakit,"

"Tapi jika dilakukan dalam keadaan sehat, itu namanya mendahului kehendak Allah SWT," tegas Buya Yahya. 

Dari uraian Buya Yahya diatas, sudah terdapat gambaran seperti apa hukum menunda kehamilan dan mengeluarkan sperma di luar.

Baca Juga: Waduh 3 Hal Ini Bikin Mertua Dosa Pada Menantu, Nomor 2 Lagi Trend Terjadi

Untuk yang ingin tunda kehamilan dengan cara diatas, baiknya baca tuntas ulasan Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah