Buang Sperma Diluar Khawatir Hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal Haram

- 16 September 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya.
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya. /Pixabay/Marncom

JURNAL PALOPO- Buang sperma Diluar Khawatir hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal haram.

Buya Yahya menjawab sebuah problem rumah tangga beruba kehamilan, dengan buang sperma diluar. 

Hal ini bukan sesuatu yang tabu bagi pasangan suami istri, dimana memilih keluarkan sperma diluar agar kehamilan tertunda.

Baca Juga: Penting! Ada Satu Jam di Hari Jumat Doa Tidak Tertolak, Syekh Ali Jaber Tinggalkan Warisan Penting Ini

Menunda kehamilan, dengan cara mengeluarkan sperma diluar saat berhubungan intim, dirasa aman agar tidak terjadi pembuahan pada rahim wanita. 

Lantas apakah itu dibenarkan, dan seperti apa hukumnya dalam islam? Buya Yahya bahas tuntas. 

Dilansir dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya menjelaskan secara gamblang. 

Baca Juga: Waspada Keberadaan Hewan Ini, Ciri Rumah Anda Dihuni Banyak Jin, Ustadz Adi Hidayat: Harus Dibunuh Dia

Menurutnya, selama itu tidak dimaksudkan karena takut melarat.

Tapi jika dilakukan dengan tujuan takut melarat, maka tak layak dilakukan.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan, bukanlah sesuatu yang terlarang,"kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Simpel dan Tak Butuh Biaya Besar, Ini Cara Mudah Untuk Usir Jin dan Setan

"Menunda kehamilan agar anak saya gede, bisa merawat itu boleh saja. Cuman cara menundanya ada yang haram dan benar," tegasnya. 

Menurutnya cara yang benar adalah, ketika telah ada kesepakatan antara suami dan istirahat untuk mengeluarkan sperma diluar. 

"Ini pernah terjadi pada sahabat nabi, yang pernah mengeluarkan sperma diluar dan dalam keadaan wahyu masih turun"

Baca Juga: Iblis Bangunkan Muawiyah Agar Shalat Tepat Waktu, Baca Tuntas Tujuan Utamanya

"Kalau memang dilarang, pasti ada pesan yang datang kepada Nabi. Tapi ternyata tidak ada larangan,"ulas Buya Yahya lebih jauh. 

Dalam video yang berdurasi 5 menit 22 detik itu, Buya Yahya juga membahas mengenai penggunaan kondom dan spiral.

"Kalau yang memasang adalah suami sendiri, jelas tidak ada larangan. Kasusnya sama seperti dengan kondom," jelasnya. 

Baca Juga: Begini Resep Penyakit Sakit Kepala dan Sesak Nafas, Syekh Ali Jaber Sebut Setiap Minum Bacakan Surah Ini

"Jika yang memasang adalah laki-laki bukan suami, maka aturan jelas itu haram. Bahkan dengan perempuan sekalipun, ketika urusannya bagian intim maka aurat besar," tegas Buya Yahya. 

"Kecuali dalam keadaan darurat baru boleh melihat, misal mau melahirkan, atau darurat seperti, jika tidak memasang akan ada penyakit. Tapi jika dalam keadaan normal itu tidak boleh," papar Buya Yahya. 

Buya Yahya juga menyinggung tentang vasektomi. Menurutnya jika itu dilakukan dan tanpa alasan yang jelas maka tidak boleh. 

Baca Juga: Kok Bisa Orang Tua Punya Dosa Pada Anak? Syekh Ali Jaber Ungkap Lima Hal Penting Ini

"Kecuali ada petunjuk dari dokter, bahwa jika melahirkan wanita itu akan meninggal karena penyakitnya sudah parah, atau akan keluar keturunan yang miliki penyakit,"

"Tapi jika dilakukan dalam keadaan sehat, itu namanya mendahului kehendak Allah SWT," tegas Buya Yahya. 

Dari uraian Buya Yahya diatas, sudah terdapat gambaran seperti apa hukum menunda kehamilan dan mengeluarkan sperma di luar.

Baca Juga: Waduh 3 Hal Ini Bikin Mertua Dosa Pada Menantu, Nomor 2 Lagi Trend Terjadi

Untuk yang ingin tunda kehamilan dengan cara diatas, baiknya baca tuntas ulasan Buya Yahya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah