Buang Sperma Diluar Khawatir Hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal Haram

- 16 September 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya.
Ilustrasi / hukum menunda kehamilan kata Buya Yahya. /Pixabay/Marncom

Tapi jika dilakukan dengan tujuan takut melarat, maka tak layak dilakukan.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan, bukanlah sesuatu yang terlarang,"kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Simpel dan Tak Butuh Biaya Besar, Ini Cara Mudah Untuk Usir Jin dan Setan

"Menunda kehamilan agar anak saya gede, bisa merawat itu boleh saja. Cuman cara menundanya ada yang haram dan benar," tegasnya. 

Menurutnya cara yang benar adalah, ketika telah ada kesepakatan antara suami dan istirahat untuk mengeluarkan sperma diluar. 

"Ini pernah terjadi pada sahabat nabi, yang pernah mengeluarkan sperma diluar dan dalam keadaan wahyu masih turun"

Baca Juga: Iblis Bangunkan Muawiyah Agar Shalat Tepat Waktu, Baca Tuntas Tujuan Utamanya

"Kalau memang dilarang, pasti ada pesan yang datang kepada Nabi. Tapi ternyata tidak ada larangan,"ulas Buya Yahya lebih jauh. 

Dalam video yang berdurasi 5 menit 22 detik itu, Buya Yahya juga membahas mengenai penggunaan kondom dan spiral.

"Kalau yang memasang adalah suami sendiri, jelas tidak ada larangan. Kasusnya sama seperti dengan kondom," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah