"Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh berniat. Dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.***
"Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh berniat. Dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.***
Editor: Naswandi