Wajibkah Nafkahi Anak yang Lahir di Luar Nikah Usai Cerai dengan Ibunya? Buya Yahya: Jangan Dihinakan

- 7 April 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya ulas tentang kedudukan anak yang lahir di luar nikah.
Buya Yahya ulas tentang kedudukan anak yang lahir di luar nikah. /YouTube @Al Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Apakah wajib menafkahi anak yang lahir di luar nikah usai cerai? Ustadz Buya Yahya angkat bicara. 

Dalam sebuah majelis milik Ustadz Buya Yahya, terdapat orang yang menanyakan kewajiban nafkahi anak hasil di luar nikah. 

Dengan kata lain anak itu lahir, sebelum pernikahan dilangsungkan. Lalu ayah dan ibu cerai. 

Baca Juga: 5 Golongan Orang yang Rajin Berpuasa Tetap Masuk Neraka, Siapa Saja Mereka

Baca Juga: Baca Agar Tak Gagal Paham! Kisah Pemuda yang Ingin Berzina, Syekh Ali Jaber Ungkap Jawaban Rasulullah

Poin pertanyaaan pria yang disamarkan inisialnya, adalah tentang kewajiban beri nafkah setelah perceraian itu terjadi. 

Dikutip Jurnal Palopo dari Kanal YouTube @Al Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya berikan jawaban sekaligus mendoakan sang penanya. 

Si penanya juga mengatakan jika secara nasab, bukan anaknya karena lahir di luar pernikahan. 

Meskipun menurutnya dalam ilmu kesehatan adalah keturunan langsung, karena dia yang lakukan zina sebelum menikah. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x