Wajibkah Nafkahi Anak yang Lahir di Luar Nikah Usai Cerai dengan Ibunya? Buya Yahya: Jangan Dihinakan

- 7 April 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya ulas tentang kedudukan anak yang lahir di luar nikah.
Buya Yahya ulas tentang kedudukan anak yang lahir di luar nikah. /YouTube @Al Bahjah TV/

Baca Juga: Hati-hati! Inilah 3 Dosa Besar Mertua Terhadap Menantu, Nomor Dua Sering Terjadi

Baca Juga: Apakah Batal atau Sah Puasa Orang yang Berbuka karena Mengira Sudah Maghrib? Ini Penjelasannya

"Anda yang bertanya bukan bapaknya anak tersebut, tapi persoalan nafkah Andakan manusia,"kata Buya Yahya dikutip dari Jurnal Palopo

"Hendaknya Anda tobat, Anda sudah menikah dengan ibunya. Jadikan anak itu sebagai orang yang shaleh,"tegas Buya Yahya. 

"Anda didik dia, biayai dia. Buka soal hitung-hitungan wajib atau tidak wajib. Keterlaluan sekali Anda jika masih memikirkan yang begitu,"lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, anak tersebut lahir karena perbuatan sang penanya, karena memang lahir dari istri yang telah dinikahinya. 

Baca Juga: Sering Dzikir Menggunakan Ruas Jari Tangan? Inilah Pahala Dahsyatnya

Baca Juga: Benarkah Lewati Siksa Kubur Bebas dari Api Neraka? Buya Yahya Ungkap Hal Mencengangkan

"Sebagai seorang muslim, Anda biayai dan sekolahkan. Ingat anak zina jangan dihinakan dan jangan direndahkan,"tutup Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x