Baca Juga: Wajib Tahu! Pahala Dahsyat Makan Sahur: Didoakan Allah dan Para Malaikat-Nya
Baca Juga: Ciro Alves Fix Gabung Persib Bandung, Ardi Idrus Out, Apa Iya? Begini Fakta Selengkapnya
"Dalam mazhab kita Imam Syafii dan jumhur ulama, mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali, bagi siapapun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari dan juga tidak sahur maka puasanya adalah tidak sah, menurut jumhur ulama," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun kata Buya Yahya, bagi orang awam perlu diberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadannya.
Dalam keadaan yang memang seseorang lupa berniat dan tidak sahur, maka dianjurkan untuk ia melanjutkan puasanya dengan mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah Radhiyallahu 'anhu.
"Jika memang kasus lupa, lupa bener. Bukan main-main, subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apapun sampai dia lupa tidak niat di malam harinya. Sahur pun dia pengen sahur bablas dia lalu tidak niat, pagi harinya,"ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Inilah Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Duka Bercampur Haru! 2 Pemain Andalan Persib Bandung Hengkang, Bobotoh Sambut Kedatangan Ciro Alves
"Lalu ngadu bagaimana puasa saya, maka jawabnya adalah lanjutkan dan niatnya ikut dengan mazhab Imam Abu Hanifah Radhiyallahu 'anhu yang memperkenankan niat di pagi hari," lanjut Buya Yahya menjelaskan.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa mengikuti mazhab tersebut haruslah dengan sungguh, dan dilakukan saat dalam keadaan yang benar-benar darurat.