Pornografi sendiri merupakan sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui berbagai media komunikasi.
Hal ini juga bisa melalui pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitas seksual yang melanggar norma kesusilaan (UU No. 44 Th 2008 tentang pornografi).
Sudah menjadi rahasia umum bila pornografi dapat menimbulkan kecanduan, candu pornografi menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tingkat kecanduan pornografi menurut Skinner 2005 dibagi menjadi:
Baca Juga: Manfaat Herbal Daun Sirih yang Perlu Diketahui, Salah Satunya untuk Meredakan Batuk
Level 1 : melihat pornografi sekali atau dua kali setahun, paparan sangat terbatas
Level 2 : beberapa kali setiap tahun tetapi tidak lebih dari enam kali, fantasi sangat minimal
Level 3 : mulai muncul tanda kecanduan, sebulan sekali, mencoba menahan diri
Level 4 : mempengaruhi fokus untuk tugas sehari-hari, beberapa kali dalam sebulan
Level 5 : Setiap minggu, berusaha keras untuk berhenti, namun mulai mengalami gejala withdrawal