JURNALPALOPO - Pada hari pertama masa kepresidenannya, presiden terpilih Joe Biden bermaksud untuk mencabut larangan perjalanan Donald Trump pada pelancong dari 13 negara, sebagian besar negara mayoritas Muslim atau Afrika.
Tak lama setelah menjabat pada 2017, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat.
Pemerintahan Trump menyusun ulang perintah tersebut beberapa kali di tengah gugatan hukum dan Mahkamah Agung mendukung versi itu pada tahun 2018.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Negara-negara yang dikenakan pembatasan masuk telah berubah selama bertahun-tahun.
Larangan itu dapat dengan mudah dibatalkan karena dikeluarkan atas perintah eksekutif dan proklamasi presiden, menurut para ahli kebijakan, tetapi tuntutan hukum dari kaum konservatif dapat menunda proses tersebut.
Pada bulan Oktober, Biden juga berjanji untuk mendorong politisi membuat undang-undang untuk memerangi meningkatnya jumlah kejahatan rasial di Amerika Serikat.
"Sebagai presiden, saya akan bekerja sama dengan Anda untuk merobek racun kebencian dari masyarakat kita untuk menghormati kontribusi Anda dan mencari ide-ide Anda. Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika dengan Muslim Amerika melayani di setiap tingkatan, ”katanya.
Baca Juga: Menolak Menerima Kekalahan, Pendukung Donald Trump: Ini belum berakhir