Google Mengncaman akan Menonaktifkan Pencarian Internet di Australia

- 22 Januari 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi pencarian Google.*
Ilustrasi pencarian Google.* /Firmbee/Pixabay

JURNALPALOPO - Parlemen Australia telah menyusun rancangan undang-undang yang mewajibkan mesin pencari untuk membayar penerbit di pasar media untuk tautan ke konten mereka di hasil pencarian. 

Inisiatif ini dirancang untuk mendukung jurnalisme di negara ini secara finansial.

Perusahaan teknologi Amerika, Google, mengancam akan menonaktifkan fungsi pencarian di jaringan di negara Australia jika dokumen yang diusulkan pemerintah diterima.

 Baca Juga: 8 Alasan Mengapa Anda Merasa Ngantuk Setelah Makan dan Cara Mencegahnya

Baca Juga: Tinggalkan PSM Makassar, Asnawi Mangkualam Jajal K League Bersama Ahsan Greeners

Baca Juga: Ini Makanan dan Hal-hal yang Berguna untuk Ibu Hamil di Bulan-bulan Pertama

Inisiatif ini tidak sesuai dengan cara kerja mesin pencari dan Internet.

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan pihak berwenang tidak akan menanggapi ancaman dari raksasa internet itu.

Menurut pihak berwenang, kode baru untuk pelaku pasar media akan membantu menghilangkan 'ketidakseimbangan kritis' antara perusahaan media Australia dan platform digital Google dan Facebook.

Serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat juga efektif, termasuk melalui arbitrase.

Baca Juga: 10 Tanda Kejang Otot yang Bisa Berarti Sesuatu yang Lebih Buruk, Stress Hingga Dehidrasi

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, 9 Gejala Masalah Hati dan Cara Melindunginya

Baca Juga: Sekual Kedua Film Confidential Assignment, Tampilkan Hyun Bin Hingga Jin Sun Kyu

Setelah disahkan, perusahaan teknologi (awalnya hanya Facebook dan Google) akan diminta untuk menjadi tuan rumah dan membayar konten berita dari media Australia.

Parlemen Australia diperkirakan akan memberikan suara tentang berlakunya kode tersebut setelah 12 Februari.

Sebelumnya dilaporkan bahwa  Google akan meluncurkan dalam pencariannya kemampuan untuk melihat video pendek dari jejaring sosial Instagram dan TikTok.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Podrobnosti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x