JURNALPALOPO - Amerika Serikat mendesak Australia agar membatalkan rancangan undang-undang media yang akan memaksa raksasa teknologi, Google dan Facebook, membayar organisasi berita untuk membagikan konten mereka.
AS mengatakan dalam sebuah catatan yang diajukan ke Australian Parliamentary Enquiry bahwa Undang-undang yang diusulkan tidak masuk akal, tidak praktis, tidak seimbang, dan mungkin bertentangan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas antara Amerika Serikat dan Australia.
Undang-undang media memberlakukan kode etik wajib pada platform digital, yang memungkinkan tawar-menawar individu dan kolektif dari media Australia untuk menentukan pembayaran atas tampilan konten berita di Google dan Facebook.
Baca Juga: Alexander Volkanovski Ungkap Kelemahan Utama Zabit yang akan Mencegahnya untuk Juara UFC
Baca Juga: Saham Samsung Rebound tetapi Penahanan Lee Menimbulkan Keraguan Atas Janji untuk Perubahan
Undang-undang mengizinkan arbiter untuk mengambil keputusan akhir jika raksasa media dan teknologi di Amerika Serikat tidak dapat menyetujui harga yang adil.
Mereka juga mengharuskan media disediakan 14 hari sebelum perubahan algoritmik yang dapat memengaruhi bisnis mereka.
Undang-undang tersebut diperkenalkan di parlemen pada bulan Desember dan sekarang berada di hadapan komite senat.
Dalam sebuah laporan kepada komite tersebut, kantor perwakilan dagang Amerika Serikat mengatakan undang-undang yang diusulkan dapat menyebabkan konsekuensi yang berbahaya.