Ahli Waris Samsung Dijatuhi Hukuman Dua Setengah Tahun Penjara

- 18 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi logo Samsung.
Ilustrasi logo Samsung. //Samsung.com

Baca Juga: 8 Hal yang akan Dialami Saat Jodoh Anda akan Muncul dalam Hidup

Baca Juga: Ini Resep Pemutih untuk Menyembunyikan Rambut Wajah Tanpa Perlu Menghilangkannya

Samsung telah dituduh membayar $ 37,7 juta sekitar Rp537 miliar kepada dua organisasi nirlaba yang dijalankan oleh Choi Soon-sil, seorang teman Park Geun-hye, dengan imbalan dukungan politik.

Tunjangan itu diduga termasuk dukungan untuk merger kontroversial Samsung yang membuka jalan bagi Lee untuk menjadi ketua grup secara de facto, sebuah kesepakatan yang membutuhkan dukungan dari Dana Pensiun Nasional yang dikelola pemerintah.

Tuduhan terhadap Lee termasuk penyuapan, penggelapan, penyembunyian aset di luar negeri, dan sumpah palsu. Tuduhan ini ditolak oleh ahli waris Samsung .

Dia mengaku memberikan sumbangan tetapi membantah bahwa Samsung menginginkan imbalan apa pun.

Baca Juga: Seungri Dilaporkan Mengancam Karyawan JYP Entertainment, dengan Anggota Geng

Baca Juga: 9 Tips Menarik Menjaga Anda Tetap Sehat Beraktivitas di Musim Hujan

Pada Agustus 2017, pengadilan setempat memvonisnya atas dakwaan terhadapnya dan memenjarakannya selama lima tahun.

Pada Februari 2018, hukuman tersebut dikurangi setengahnya, dan Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk menangguhkan hukuman penjara tersebut setelah pengadilan banding mengeluarkan hukuman percobaan dua setengah tahun penjara.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Aitnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x