Ahli Waris Samsung Dijatuhi Hukuman Dua Setengah Tahun Penjara

- 18 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi logo Samsung.
Ilustrasi logo Samsung. //Samsung.com

Mahkamah Agung kemudian mengembalikan kasus tersebut ke Mahkamah Agung Seoul, yang mengeluarkan putusannya pada Senin dua tahun enam bulan penjara, karena Lee ditangkap setelah sidang untuk memulai hukuman penjara.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Aitnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah