Ahli Waris Samsung Dijatuhi Hukuman Dua Setengah Tahun Penjara

- 18 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi logo Samsung.
Ilustrasi logo Samsung. //Samsung.com

JURNALPALOPO - Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Senin menghukum pewaris Samsung, Lee Jae Yong, dua tahun enam bulan penjara karena penyuapan.

Lee dihukum oleh Pengadilan Tinggi Seoul karena menyuap mantan presiden,Park Geun-hye dan ajudannya agar mendapat dukungan pemerintah untuk merger antara dua perusahaan Samsung, yang selanjutnya meningkatkan kontrolnya atas konglomerat tersebut.

Lee telah menjadi presiden de facto dan wakil ketua dari Samsung Electronics sejak 2014, dan putusan cenderung memiliki implikasi untuk peran masa depannya di raksasa teknologi.

Baca Juga: Bingung Makeup dengan Wajah Bulat? Ini 4 trik untuk Merampingkannya

Baca Juga: Apa Arti dari Setiap Warna Aura Anda dan Bagaimana Membacanya? Ketahui Penjelasannya

Ahli waris Samsung mengambil alih kepemimpinan perusahaan pada tahun 2014 ketika ayahnya, Lee Kun-hee dirawat di rumah sakit karena serangan jantung pada tahun 2014, yang meninggal dunia pada Oktober 2020, tetapi jabatan presiden yang dipegangnya belum diisi secara resmi.

Lee dipenjara untuk pertama kalinya pada tahun 2017 karena menyuap salah satu rekan Park, tetapi hukuman tersebut diubah dan ditangguhkan saat naik banding sebelum pengadilan ulang dikeluarkan.

Selama bertahun-tahun, Lee menghadapi masalah hukum, bahkan saat dia berada di ambang menjadi pemimpin raksasa teknologi global.

Dia ditangkap untuk pertama kalinya pada Februari 2017 karena dugaan perannya dalam skandal politik yang terkait dengan presiden Korea Selatan saat itu, Park Geun-hye.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Aitnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x