Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa handphone Xiaomi warna hitam, mesin bor, gurinda, tabung dan juga 30 bungkus rokok berbagai merek.
Baca Juga: Bahaya, Makanan ini akan Berdampak Buruk bagi Tubuh jika Dimakan usai Berolahraga
Baca Juga: Status Peserta Prakerja Gelombang 6 akan Dicabut jika Belum Melakukan Pembelian Pelatihan
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kendari Sulawesi Tenggara yang Wajib Anda Kunjungi
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Wara, untuk proses hukum lebih lanjut.***