JURNALPALOPO.COM- Dua orang anak dibawah umur, dibekuk aparat kepolisian Polres Palopo, Rabu 30 September 2020.
YT (14) merupakan warga kecamatan Wara dan AS (15) warga kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, Keduanya dibekuk di kamar kos, perumahan Imbara I, Wara Selatan.
Baca Juga: Pasca Diteror Video Call Asusila Lewat WA, Pihak UIN Alauddin Makassar Bentuk Tim Investigasi
Baca Juga: Tepis Isu Pemeriksaan Rapid dan Swab Test di TPS, Camat Barombong : Jangan Termakan Isu Hoaks
Baca Juga: Kasus Teror Video Asusila, Rektorat UIN Makassar Kantongi 2 Nomor Handphone Milik Terduga Pelaku
"Salah satunya masih berstatus pelajar, mereka mencuri handphone,"ungkap Ipda A. Akbar, Kamis 1 Oktober 2020, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Keduanya juga diketahui pernah melakukan pencurian di sejumlah TKP berbeda di Kota Palopo.
" Sebelumnya mereka mencuri bor dan gurinda di jalan Ahmad Razak, tabung gas elpiji di BTN Nyiur, mencuri ayam dan juga rokok,"papar A. Akbar.